Sunday, 28 October 2012

Dunia Elektron Yang Mengagumkan



Sebuah atom, terlalu kecil untuk dilihat dengan mata telanjang, terdiri dari inti dan elektron yang berputar di sekitar inti.

Proton merupakan inti bermuatan positif dan neutron tidak bermuatan, inti itu sendiri selalu bermuatan positif. Sedangkan elektron yang berputar di sekitar inti sebanyak satu juta kali putaran per detik selalu bermuatan negatif.

Salah satu karakteristik terpenting yang membuat atom begitu menakjubkan adalah putaran dari electron yang tanpa henti.

Elektron dalam atom, yang tidak pernah berhenti berputar sejak saat penciptaan mereka, terus berputar tanpa terputus dengan kecepatan yang sama, tidak peduli berapa banyak waktu berlalu atau dari bagian apa substansi mereka.

Setiap atom memiliki jumlah elektron yang berbeda. Misalnya, hanya ada 1 elektron dalam atom hidrogen, 2 elektron dalam atom helium dan 92 elektron dalam atom uranium.

Elektron-elektron tersebut berputar pada tujuh orbit yang terpisah. Dalam atom yang berat, sekitar 100 elektron didistribusikan di antara tujuh orbit tersebut. Sejumlah elektron berputar dengan kecepatan luar biasa pada orbit yang sama, atau bahkan ada elektron yang menyeberang antar orbit. Tetapi mereka tidak pernah bertabrakan.

Hal Ini adalah salah satu aspek yang paling menakjubkan dari elektron. Tak ada satupun dari seratus atau lebih elektron pada tujuh orbit berbeda, yang berputar satu juta kali tiap detiknya, yang pernah bertabrakan dengan elektron yang lain, berhenti berputar atau putarannya menjadi lambat. Setiap elektron masing-masing mengontrol gerakannya yang menakjubkan itu agar tetap pada jalannya sendiri, dalam harmoni yang menakjubkan, dan telah melakukannya sejak penciptaan alam semesta.

Ada hal lain yang menakjubkan di sini. Agar elektron dapat berputar pada orbit yang berbeda mereka harus memiliki massa yang berbeda, seperti planet-planet. Tapi anehnya semua elektron memiliki masa dan ukuran yang sama. Hal inilah yang hingga saat ini belum diketahui mengapa tingkat energi dari partikel-partikel identik ini berbeda dan mengapa mereka berputar dalam orbit yang berbeda (padahal massa dan ukurannya sama).

Elektron menempati tempat mereka di orbitnya dengan suatu perintah khusus dan berpindah tempat bila perlu, juga dengan cara yang sama. Mereka terlindungi secara special, maka dengan demikian mereka tidak pernah berbenturan, karena pada hakikatnya mereka berada di bawah kendali tunggal dari Alloh Yang Maha Kuasa, yang Menciptakan dan Selalu Mengawasi mereka setiap saat.

Setiap atom telah diciptakan lebih dari 15 miliar tahun yang lalu dan sampai saat ini masih tetap patuh menjalankan aturan sama yang menakjubkan tersebut.

Selama 15 miliar tahun, tidak ada satupun elektron berputar pada orbit yang salah, tak ada satupun yang merubah kecepatan atau bertabrakan dengan elektron yang lain, karena setiap elektron berada dalam pengetahuan Tuhan kita dan setiap elektron bergerak atas perintah-Nya.

Itu sebabnya, jika dikaji dari sisi pengetahuan dan penciptaan, mulai dari galaksi raksasa hingga ke dunia yang tak terlihat di dalam atom, semuanya adalah satu dan sama. Mereka semua ada karena Tuhan kita Allah memerintahkan mereka untuk  "Jadilah!"

Aku berlindung kepada Alloh dari godaan syetan yang terkutuk.

Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: "kun (jadilah)", maka jadilah ia. (Surat An-Nahl: 40).


Saturday, 27 October 2012

Melamun Dapat Merangsang Kreativitas



Kebiasaan melamun kerap dianggap buruk dan sering kali dilarang. Namun, penelitian terbaru justru membuktikan, kebiasaan melamun punya dampak positif, antara lain merangsang kreativitas dan meningkatkan kerja memori.

Studi terkini di jurnal psikologi menunjukkan bahwa membiarkan pikiran Anda "melayang" atau membayangkan sesuatu dan membuat Anda terbuai oleh lamunan berdampak baik pada proses kreatif diri Anda.

Para peneliti dari University of California, Santa Barbara, menemukan bahwa ada keterkaitan antara melamun dan kemampuan menyelesaikan masalah.

Studi ini melibatkan sejumlah partisipan untuk melakukan sejumlah tugas yang tak biasa. Hasilnya, seseorang yang melamun mampu meningkatkan kreativitas mereka. Para partisipan ini diminta untuk mencoba melakukan sesuatu dengan berbagai cara sekreatif mungkin terhadap benda yang diberikan kepada mereka.

Hasilnya, para partisipan berhasil melakukan satu dari empat tugas terkait kreativitas. Mereka pun fokus untuk menyelesaikan tugas berikutnya. Sebagian melakukan tugasnya dengan jeda 12 menit dari tugas satu ke tugas berikutnya, atau ada yang terus-menerus menyelesaikan tugas kreatif hingga selesai.

Tantangan kreativitas ini berhasil dituntaskan oleh mereka yang memiliki kebiasaan melamun dalam skala tinggi. Para peneliti pun menyimpulkan, para pelamun ini memiliki kemampuan penyelesaian masalah yang lebih baik.

Pada jurnal ini juga disebutkan, melamun berdampak baik pada kerja memori, terutama pada bagian memori yang terkait dengan kemampuan multitasking dan bisa dihubungkan juga dengan tingkat inteligensia.

Hal ini ditegaskan kembali oleh para peneliti dari Max Planck Institute for Human Cognitive and Brain Science. Mereka menemukan bahwa orang yang suka melamun saat melakukan tugas sederhana juga memiliki kapasitas memori lebih besar.

Hukum Menggugurkan Kandungan Karena Pemerkosaan



Dr Musthafa, Ketua Muktamar Al-Alami untuk Pemeliharaan HAM di Bosnia Herzegovina  pernah menanyakan sesuatu yang menyakitkan dan membingungkan kepada Syekh Yusuf Qardhawi.


Pertanyaan Dr Musthafa ini ia kutip dari kasus beberapa orang remaja putri yang diperkosa oleh tentara Serbia yang kejam lagi bengis.


Tentara Serbia tersebut sering mengintimidasi umat Islam Bosnia serta  tidak mengindahkan kehormatan dan harkat manusia. Akibat kekejaman mereka, banyak gadis Muslimah yang  hamil.


Remaja putri Muslimah tersebut banyak menderita gangguan mental, ketakutan, sekaligus bingung dengan janin yang dikandungnya. Apakah sikap yang semestinya dilakukan oleh remaja putri yang menjadi korban tindak kriminalitas tersebut?


Apakah syarak memperbolehkan para remaja putri tersebut menggugurkan kandungan mereka? Kalau kandungan  itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam keadaan hidup, maka bagaimana hukumnya? Kemudian bagi wanita Muslimah yang diperkosa tersebut, sampai dimanakah tanggung jawabnya terhadap janin yang dikandungnya?


Menyikapi hal yang pelik ini, Syekh Yusuf Qardhawi menjawab hal ini dalam muktamar yang diselenggarakan di Zagreb, ibukota Kroasia. Syekh Al-Ghazali yang juga hadir dalam muktabar tersebut juga menyerahkan  persoalan ini kepada Qardhawi untuk menjawabnya.


Pertanyaan  yang serupa pernah diajukan kepada Qardhawi oleh Muslim di Eritrea mengenai  nasib  yang  menimpa anak-anak  dan  saudara-saudara  perempuan  mereka akibat ulah tentara  Nasrani  yang  tergabung  dalam  pasukan   pembebasan Eritrea.


Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun  lalu oleh  sekelompok  wanita  Mukminah  dari penjara orang-orang zalim jenis thaghut di beberapa negara  Arab  Asia kepada  sejumlah  ulama di negara-negara Arab. Isinya, apa yang harus  mereka  lakukan  terhadap  kandungan  mereka  yang merupakan  kehamilan  haram  yang  terjadi karena pemerkosaan dan sama sekali bukan atas kehendak mereka.


Pertama-tama, Qardhawi menerangkan bahwa sama sekali wanita-wanita tersebut tidak menanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya.


Mereka yang dipaksa di bawah acungan senjata dan  di  bawah  tekanan  kekuatan yang besar, apalah yang dapat diperbuat oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh  belas kasihan kepada makhluk?


Allah SWT tidak menganggap dosa dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kafri.


Firman-Nya, "Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)." (QS. An-Nahl: 106).


Bahkan Alquran mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih  kuat.


Allah  berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan yang diharamkan, “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang." (QS. Al-Baqarah: 173).


Rasulullah SAw bersabda,"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena lupa, dan karena dipaksa melakukannya."


Qardhawi menasihatkan kepada pemuda-pemuda Muslim agar mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari wanita-wanita tersebut. Dengan tujuan untuk mengobati  luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci.


Adapun menggugurkan kandungan, maka pada dasarnya hal ini terlarang. Semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, yang dari keduanya muncul makhluk yang baru  dan menetap di dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim.


Maka  makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah SAW telah memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai melahirkan anaknya.


Setelah itu ia disuruh menunggu sampai anaknya selesai masa menyusui. Baru  setelah  itu dijatuhi hukuman rajam.


Inilah fatwa yang dipilih Qardhawi untuk keadaan normal, meskipun ada sebagian fukaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan asalkan belum berumur 40 hari. Hal ini berdasarkan sebagian riwayat yang mengatakan bahwa peniupan roh terhadap janin itu terjadi pada waktu berusia 40 atau 42 hari.


Bahkan sebagian fukaha ada  yang  memperbolehkan  menggugurkan kandungan  sebelum berusia 120 hari, berdasarkan riwayat yang masyhur bahwa peniupan roh terjadi pada waktu itu.


Namun, Qardhawi sendiri berpendapat  dan yang ia pandang kuat ialah pendapat yang melarang hal tersebut.


Meskipun dalam keadaan uzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di antara  dua  pendapat  terakhir  tersebut.


Apabila uzurnya semakin kuat, maka rukhshahnya semakin jelas. Dan bila hal itu terjadi sebelum berusia 40 hari, maka yang demikian lebih dekat kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan).


Selain  itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh yang kafir dan durhaka,  yang  melampaui  batas  dan  pendosa, terhadap wanita Muslimah yang suci dan bersih, merupakan uzur yang kuat bagi si Muslimah dan keluarganya  karena  ia  sangat benci  terhadap  janin  hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas  daripadanya.


Maka, ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fukaha  yang  sangat ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan kandungan meskipun baru berusia satu  hari. 


Bahkan, ada  pula yang  mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki-laki  maupun dari pihak perempuan, ataupun  dari kedua-duanya. Hal ini dengan beralasan beberapa hadis yang menamakan nazl  sebagai pembunuhan  tersembunyi  (terselubung). Maka tidaklah  mengherankan  jika  mereka  mengharamkan pengguguran setelah terjadinya kehamilan.


Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan yang ketat yang melarangnya.


Sedangkan pendapat yang  mengatakan  bahwa  sel  telur  wanita setelah  dibuahi  oleh  sel  sperma  laki-laki  telah  menjadi manusia, maka yang demikian hanyalah  semacam  majas  (kiasan) dalam ungkapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia.


Memang  benar  bahwa  wujud  ini  mengandung kehidupan, tetapi kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma  serta  sel  telur  itu  sendiri  sebelum bertemu sudah mengandung kehidupan, namun yang demikian  bukanlah  kehidupan manusia yang telah diterapkan hukum padanya.


Karena itu, rukhshah terikat dengan kondisi uzur yang muktabar (dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syarak,  dokter,  dan cendekiawan.  Sedangkan  yang  kondisinya tidak demikian, maka tetaplah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang.


Bagi wanita Muslimah yang mendapatkan cobaan dengan musibah seperti  ini  (korban perkosaan) hendaklah memelihara janin tersebut.


Sebab menurut syarak, ia tidak menanggung dosa. Sebagaimana ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya.


Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak Muslim, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Tiap-tiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fitrah."


Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. Menurut ketetapan fiqhiyah, bahwa seorang anak  apabila  kedua orang  tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang terbaik  agamanya. 


Ini bagi orang (anak) yang diketahui ayahnya, maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? Sesungguhnya dia adalah anak Muslim, tanpa diragukan lagi.


Dalam  hal  ini,  bagi  masyarakat  Muslim sudah  seharusnya mengurus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidikan yang baik,  jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang miskin dan yang telah terkena cobaan.


Demikian pula pemerintah dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan ini melalui departemen atau badan sosial tertentu. Dalam hadis sahih Muttafaq 'alaih, Rasulullah  SAW bersabda, “Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing kamu akan dimintai pertanggungjawabannya."



Sumber 1, 2, 3, 4