JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum
transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan
ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok
organ tak boleh dilakukan.
Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam
fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan
yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta,...