Tuesday 28 February 2012

Hukum Mencangkok Organ Tubuh




JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok organ tak boleh dilakukan.
Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan, atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan," kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.
Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa, mengatakan, kesimpulan yang sama diputuskan pula oleh NU. Bahkan, hukum transplantasi tersebut disepakati dalam Muktamar NU.
Kesimpulannya, transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam diperbolehkan. Dengan catatan, jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya terpenuhi. Di antara syarat itu adalah persetujuan dari pemilik organ tersebut. “Kalau tidak ada izin itu, tidak boleh.”
Hukum cangkok organ juga dibahas di Forum Bahtsul Masail pada Kongres ke-16 Muslimat NU beberapa waktu lalu. Tiga narasumber tampil memberikan pandangan terkait masalah ini, yaitu Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA (Rais Syuriah PBNU Bidang Fatwa yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof Dr Dra Istibsjaroh SH MA (praktisi hukum Islam), dan Dr Imam Susanto (dokter spesialis bedah).
KH Ali Mustafa mengatakan, sebagai sesuatu yang tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, transplantasi organ tubuh manusia sempat diperselisihkan hukumnya oleh ulama.
Ada pendapat yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari dan Muslim yang menyebutkan, organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor. “Karena itu, memanfaatkan sesuatu yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur adalah hal yang baik, jadi hukumnya boleh,” kata Mustafa.
Namun, adapula yang mengharamkan. Mereka yang berpendapat seperti ini, salah satunya berpegang pada surat Ali Imran ayat 109 yang intinya menyebutkan, apa saja yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah, manusia menggunakan saja. “Jadi, memberikan sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang lain hukumnya haram,” jelas Mustafa.
Kedua pendapat ini, menurut dia, saling bertolak belakang. Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam transplantasi organ tubuh adalah pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan.

Sumber : Republika.co.id

0 comments:

Post a Comment