JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, hukum
transplantasi atau cangkok organ tubuh diperbolehkan selama sesuai dengan
ketentuan syariat. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan syariat, cangkok
organ tak boleh dilakukan.
Ketentuan hukum mengenai cangkok organ tersebut tertuang dalam
fatwa yang dikeluarkan MUI pada 2010. Fatwa tersebut menegaskan, pencangkokan
yang diperbolehkan jika melalui hibah, wasiat dengan meminta, tanpa imbalan,
atau melalui bank organ tubuh. Donor organ tubuh dari orang meninggal juga
diperbolehkan dengan syarat kematiannya disaksikan dua dokter ahli.
Transplantasi dihukumi boleh, karena salah satu dasarnya adalah
adanya maslahat yang lebih besar. Maslahat itu ditentukan oleh kesaksian tim
medis berdasarkan analisis kedokteran yang kuat. "Namun, transplantasi
diharamkan bila didasari tujuan komersial. Tidak boleh diperjualbelikan,"
kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin, beberapa waktu lalu.
Ketua Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) Zulfa Musthofa,
mengatakan, kesimpulan yang sama diputuskan pula oleh NU. Bahkan, hukum
transplantasi tersebut disepakati dalam Muktamar NU.
Kesimpulannya, transplantasi organ tubuh menurut hukum Islam
diperbolehkan. Dengan catatan, jelas Zulfa, syarat dan ketentuan syariatnya
terpenuhi. Di antara syarat itu adalah persetujuan dari pemilik organ tersebut.
“Kalau tidak ada izin itu, tidak boleh.”
Hukum cangkok organ juga dibahas di Forum Bahtsul Masail pada
Kongres ke-16 Muslimat NU beberapa waktu lalu. Tiga narasumber tampil
memberikan pandangan terkait masalah ini, yaitu Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub MA
(Rais Syuriah PBNU Bidang Fatwa yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal), Prof Dr
Dra Istibsjaroh SH MA (praktisi hukum Islam), dan Dr Imam Susanto (dokter
spesialis bedah).
KH Ali Mustafa mengatakan, sebagai sesuatu yang tidak pernah
terjadi pada masa Rasulullah SAW, transplantasi organ tubuh manusia sempat
diperselisihkan hukumnya oleh ulama.
Ada pendapat yang membolehkan, ini sesuai dengan hadis Bukhari
dan Muslim yang menyebutkan, organ tubuh akan hancur kecuali tulang ekor.
“Karena itu, memanfaatkan sesuatu yang apabila tidak dimanfaatkan akan hancur
adalah hal yang baik, jadi hukumnya boleh,” kata Mustafa.
Namun, adapula yang mengharamkan. Mereka yang berpendapat seperti
ini, salah satunya berpegang pada surat Ali Imran ayat 109 yang intinya
menyebutkan, apa saja yang ada di langit dan bumi adalah milik Allah, manusia
menggunakan saja. “Jadi, memberikan sesuatu yang tidak kita miliki kepada orang
lain hukumnya haram,” jelas Mustafa.
Kedua pendapat ini, menurut dia, saling bertolak belakang.
Namun, pendapat yang rajih (kuat) dalam transplantasi organ tubuh adalah
pendapat pertama yang memperbolehkan, dengan syarat ada izin dari yang
bersangkutan.
Sumber : Republika.co.id
0 comments:
Post a Comment