Menurut
pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu
Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Ia
wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.
Yusuf
Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fiqh
az-Zakah, menyatakan zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab
diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan.
Dalam
Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijrah, yaitu
tahun diwajibkannya puasa Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk
mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak
berguna dengan memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka
dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.
Dari Ibnu
Umar RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada
bulan Ramadhan satu sha’
kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya,
laki-laki maupun perempuan kaum muslimin. (HR. Abu Dawud).
Dari Abu
Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan bahwa
zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki,
perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. (Fath Ar-Rabbani, bab Zakat,
dan kitab Nail al-Authar, jilid IV hlmn 181).
Menurut
jumhur ulama, zakat fitrah adalah suatu kewajiban yang bersifat pasti. “Tunaikanlah oleh kamu sekalian
zakat.” (QS al-Baqarah: 110, An-Nisa: 77, An-Nur: 56).
Karena
alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafi'i, Maliki, dan Hanbali
menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib. Demikian pula dengan pendapat
Imam Bukhari dalam Fath
al-Bari sebagaimana dikemukakan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
Karena
hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam
tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Mulai dari hamba sahayanya,
anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya.
Artinya, siapa pun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau
belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Demikian menurut pendapat Imam Syafii.
Besarnya
ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha’ atau sekitar
2,5-3 kilogram (kg) per orang. Dan kalau dikonversi ke dalam uang rupiah,
nilainya sekitar Rp 18.000-Rp30.000 per orang, tergantung harga berasnya.
Janin
Janin
Lalu,
bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat
fitrah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun,
jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi
janin.
Imam
asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, ada
ijma’ (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak
yang masih dalam kandungan.
Bahkan,
Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah
wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan
orang yang berpuasa.
Sedangkan
si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.
Alasannya adalah hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya
mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan
perbuatan kotor, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.
Sementara
itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib
dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah
berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.
“Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya. Karena hadits sahih mengatakan bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya,” kata Ibnu Hazm.
“Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya. Karena hadits sahih mengatakan bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya,” kata Ibnu Hazm.
Ia
menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu
Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia
empat bulan, kendati belum lahir), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah
ditiupkan ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Ibnu Hazm
meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak
kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan.
Sulaiman
bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah
dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab, harus! Seterusnya ia
menyatakan, dirinya tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat
dengan Utsman bin Affan. (Al-Muhalla, jilid 6 hlmn 132).
Sementara
itu, Yusuf Al-Qardhawi menyatakan pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut
di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang
masih dalam kandungan.
Berbeda
dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan umat Islam untuk
mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak
mewajibkannya. (Nail al-Authar jilid 4, hlmn 181).
Sumber : Republika.co.id
0 comments:
Post a Comment