Shalat
adalah tiang agama Islam. Shalat pun tidak mempunyai dispensasi dari Allah SAW,
kecuali hanya bagi wanita yang berada pada masa haid.
Bagaimanapun
kondisi seseorang, ia harus tetap melaksanakan shalat selagi nyawa masih berada
dalam tubuhnya. Sekalipun dalam kondisi sesibuk apa pun, sakit, bahkan dalam
kondisi perang sekalipun, shalat tetap harus dilaksanakan tanpa ada dispensasi
absen.
Namun,
bagaimana hukumnya jika kelupaan atau tertidur? Sebagaimana banyak kasus
terjadi kepada orang-orang yang tertidur pulas sampai pagi hingga melewatkan
shalat Subuh.
Bukanlah
orang yang tertidur atau terlupa tidak dihitung berdosa? Sebagaimana Sabda
Rasulullah SAW, "Diangkat qalam (pena) bagi umatku (tidak ditulis sebagai
dosa) bagi mereka yang terlupa, tertidur, dan yang belum baligh berakal."
Rasulullah
bersama para sahabatnya suatu kali pernah dalam kondisi demikian. Ketika
rombongan kaum Muslimin kala itu kembali dari perang dan beristirahat di sebuah
lembah. Mereka semua termasuk Rasulullah tertidur karena kelelahan hingga
matahari telah terbit.
Abu Bakar
yang pertama bangun ketika itu berteriak histeris karena terlambat menunaikan
shalat Subuh. Para sahabat yang lain termasuk Rasulullah terbangun mendengar teriakan
Abu Bakar tersebut. Akhirnya, mereka menunaikan shalat Subuh berjamaah yang
diimami Rasulullah sendiri, walaupun matahari sudah terbit.
Demikianlah
yang harus dilakukan jika tertidur atau terlupa hingga melewatkan waktu shalat.
Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa
yang tertidur hingga melewatkan satu waktu shalat atau terlupa waktu shalat, ia
harus mengerjakan shalat yang terlewatkan itu seketika ia ingat dan tidak ada
sanksinya (yang lain) kecuali itu."
Setelah
beliau bersabda demikian, beliau lantas membacakan ayat, "Kerjakanlah shalat untuk
mengingat-Ku." (QS. Thaha: 14). Hadis ini diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim.
Seketika
seorang Muslim ingat dan sadar bahwa ia sudah melewatkan shalat, maka yang
harus dilakukannya adalah segera menunaikan shalat tersebut. Ia harus
mengerjakannya sekalipun pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ia tidak
boleh menunda-nundanya lagi. Wallahua'lam.
Sumber : Republika.co.id
0 comments:
Post a Comment