Saturday, 26 May 2012

Hukum Tertidur Hingga Melewatkan Shalat Subuh




Shalat adalah tiang agama Islam. Shalat pun tidak mempunyai dispensasi dari Allah SAW, kecuali hanya bagi wanita yang berada pada masa haid.

Bagaimanapun kondisi seseorang, ia harus tetap melaksanakan shalat selagi nyawa masih berada dalam tubuhnya. Sekalipun dalam kondisi sesibuk apa pun, sakit, bahkan dalam kondisi perang sekalipun, shalat tetap harus dilaksanakan tanpa ada dispensasi absen.

Namun, bagaimana hukumnya jika kelupaan atau tertidur? Sebagaimana banyak kasus terjadi kepada orang-orang yang tertidur pulas sampai pagi hingga melewatkan shalat Subuh.

Bukanlah orang yang tertidur atau terlupa tidak dihitung berdosa? Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW, "Diangkat qalam (pena) bagi umatku (tidak ditulis sebagai dosa) bagi mereka yang terlupa, tertidur, dan yang belum baligh berakal."

Rasulullah bersama para sahabatnya suatu kali pernah dalam kondisi demikian. Ketika rombongan kaum Muslimin kala itu kembali dari perang dan beristirahat di sebuah lembah. Mereka semua termasuk Rasulullah tertidur karena kelelahan hingga matahari telah terbit.

Abu Bakar yang pertama bangun ketika itu berteriak histeris karena terlambat menunaikan shalat Subuh. Para sahabat yang lain termasuk Rasulullah terbangun mendengar teriakan Abu Bakar tersebut. Akhirnya, mereka menunaikan shalat Subuh berjamaah yang diimami Rasulullah sendiri, walaupun matahari sudah terbit.

Demikianlah yang harus dilakukan jika tertidur atau terlupa hingga melewatkan waktu shalat. Rasulullah Saw pernah bersabda, "Siapa yang tertidur hingga melewatkan satu waktu shalat atau terlupa waktu shalat, ia harus mengerjakan shalat yang terlewatkan itu seketika ia ingat dan tidak ada sanksinya (yang lain) kecuali itu."

Setelah beliau bersabda demikian, beliau lantas membacakan ayat, "Kerjakanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS. Thaha: 14). Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Seketika seorang Muslim ingat dan sadar bahwa ia sudah melewatkan shalat, maka yang harus dilakukannya adalah segera menunaikan shalat tersebut. Ia harus mengerjakannya sekalipun pada waktu-waktu terlarang untuk shalat. Ia tidak boleh menunda-nundanya lagi. Wallahua'lam.

Sumber : Republika.co.id

0 comments:

Post a Comment