Thursday, 15 September 2011

Hukuman Paskibraka Jika Gagal Mengibarkan Bendera Merah Putih




Seperti yang kita tahu pengibar bendera pada upacara setiap tanggal 17 Agustus merupakan PASKIBRAKA yang sudah diseleksi super ketat.
Didalam PASKIBRA ada tingkatan-tingkatan menuju istana merdeka.
Seorang PASKIBRA yang baik akan mendedikasikan seluruh kegiatanya untuk PASKIBRA.

Macam-macam Paskibra:

1.     Paskibra Sekolah
Yang tugasnya hanya mengibarkan bendera pusaka pada hari senin atau hari-hari besar lainya di sekolah.

2.     Paskibra Wilayah
Tetapi tak jarang bagi para PASKIBRA yang gagal masuk seleksi PASKIBRA DKI hanya bernaung menjadi PASKIBRA wilayah. PASKIBRA wilayah bertugas mengibarkan bendera di tingkat wilayah provinsi seperti kanwil dan departemen agama.

3.     Paskibra DKI (Tingkatan Atas Pertama)
Untuk masuk menjadi anggota paskibra DKI tidaklah semudah membalikan telapak tangan. karena akan banyak pertimbangan melebihi kegiatan yang ada di PASKIBRA wilayah.

4.     Paskibra Nasional (Tingkatan Kedua Paling Atas)
Untuk menuju PASKIBRA DKI pertama yang harus dilakukan adalah mengikuti 2 kegiatan pemula yang utama yaitu GLASILA dan GLADICAKA. Glasila untuk tingkat SMP sedangkan Gladicaka untuk tingkat SMA.
Setelah seorang PASKIBRA mengikuti kegiatan pelatihan gabungan tersebut selama 3 hari di jakarta pusat ciracas, kita akan mendapatkan sertifikat dan lencana sebagai tanda bahwa kita sudah mengikuti pelatihan gabungan tersebut.
Semua tranportasi akan di biayai oleh departemen agama plus uang jajan dan beasiswa untuk sekolah yang sering di tinggalkan untuk bertugas pada hari-hari besar nasional ataupun kemerdekaan republik indonesia.

Banyak PASKIBRA yang gagal untuk bisa masuk kedalam PASKIBRA Nasional ini karena untuk bisa masuk kedalam PASKIBRA Nasional sangatlah super ketat.
Para senior yang menyeleksi kebanyakan adalah anggota POLISI dan ABRI.
Walaupun bukan untuk menjadi anggota POLISI ataupun ABRI
Tapi diisi anggota PASKIBRA didik dan dilatih bagaimana cara mengibarkan bendera pusaka yang benar dan menghindari banyak kesalahan.
PASKIBRA nasional bertugas mengibarkan bendera pusaka merah putih di istana negara. Tak ayal banyak yang gagal saat seleksi untuk masuk kedalam PASKIBRA nasional karena hanya di pilih satu dari yang terbaik untuk mewakili provinsi masing-masing.
Ketatnya penyeleksian tak ayal membuat seorang PASKIBRA gentar namun semua itu akan terbayar lunas dengan banyaknya fasilitas yang disediakan serta besarnya jumlah beasiswa yang akan diterima nanti akan sepadan dengan perjuangan dan hasil kerja yang di capai.

Hukumannya tergantung wilayah dimana bendera tersebut dikibarkan.
Untuk wilayah Bogor setau ane maka pelatihnya dikurung di penjara selama 6 hari (kalo g
a salah) dan pengibarnya diharuskan wajib lapor .
Tapi jika gagal dalam pengibaran bendera di istana negara maka hukumannya adalah di tembak bius saat itu juga.
Karena bendera pusaka adalah bendera kebangsaan negara republik indonesia yang tidak boleh di permalukan walaupun dengan anak bangsa sendiri. Tapi jika berhasil bangganya luar biasa.

Sumber : Kaskus




0 comments:

Post a Comment