1. Latar Belakang Kemunculan
Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, mucul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Adapun khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meningglakan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar karena Alo merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, seementara Muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah. Lagi pula berdasarkan estimasi khawarij, pihak Ali hamper memperoleh kemenangan pada peperangan itu, tetapi karena Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, kemenangan yang hamper diraih itu menjadi raib.
Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak ajakan itu. Namu, karena desakan sebagian pangikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asyi’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Thai, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar(komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bi Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya. Merekan beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Kepitusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah mengganti khalifah Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij. Mereka menolak dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia. Tidak ada hokum selain yang ada disisi Allah”. Imam Ali menjawab “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru”. Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnya khawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut juga dengan Syurah dan Al-Mariqah.
2. Doktrin-doltrin Pokok Khawarij
- Khalifah atau Imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
- Khalifah tidak harus berasal dari keturuna Arab. Dengan demikian setiap orang mulim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
- Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat Islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
- Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Utsman) adalah sah, tetapi setelah tahun ke 7 kekhalifahannya, Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah, tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim), ia dianggap telah menyeleweng.
- Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
- Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangar anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menaggung beban harus dilenyapkan pula.
- Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup di dalam dar al-harb (Negara musuh), sedang golongan merekan sendiri dianggap berada dalam dar al-Islam (Negara Islam).
- Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
- Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk surga dan orang yang jahat harus masuk neraka).
- Amar ma’ruf nahi mungkar.
- Memalingkan ayat-ayat al-qur’an yang tampak mutsyabih (samar).
- Al-qur’an adalah makhluk.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
3. Perkembangan Khawarij
Semua aliran yang bersifat radikal, pada perkembangan lebih lanjut, dikategorikan sebagai aliran khawarij, selama doktrinnya identik dengan aliran ini. Harun Nasution mengidentifikasi beberapa indikasi aliran yang dapat dikategorikan sebagai aliran khawarij, yaitu sebagai berikut :
- Mudah mengkafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganit agama Islam.
- Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam yang dipahami dan diamalkan golongan lain tidak benar.
- Orang-orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Isla yang seperti mereka fahami dan amalkan.
- Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sepaham dengan mereka adalah sesat, maka mereka memilih Imam dari golongan mereka sendiri yakni Imam dalam arti pemeluk agama dan pemuka pemerintahan.
- Mereka bersifat fanatic dalam faham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
Sumber : Dr. Abdul Rozak, M.Ag., dan Dr. Rosihon, M.Ag, “Ilmu Kalam”. Pustaka Setia. Bandung : 2001.
0 comments:
Post a Comment