Teori ini dimuculkan oleh James G. Frazer (1854-1941), seorang antropolog terkemuka dari Inggris, dalam bukunya The Golden Bough, A Study in Magic and Religion (1890). Menurut Frazer, manusia memecahkan permasalahan hidupnya dengan kakal dan pengetahuannya, tetapi akal dan pengetahuan tersebut terbatas. Smakin maju kebudayaan manusia akan semakin luas pula batas akal itu, tettapi dalam banyka kebudayaan batas akal manusia tersebut sangat sempit. Oleh karena itu persoalan-persoalan hidup yang tidak dapat dipecahkan dengan akal, dipecahkan dengan ilmu gaib. Imu gaib ini adalah segala perbuatan manusia, termasuk abstraksi dari perbuatan, untuk mencapai suatu maksud melalui kekuatan-kekuatan yang ada di alam serta seluruh kompleks perbuatan yang terdapat di belakangnnya.
Pada mulanya manusia hanya mempergunakan ilmu gaib untuk memecahkan soal-soal hidupnya yang berada di luar batas kemampuan akal dan ilmu pengetahuan. Pada saat itu agama belum ada dalam kebudayaan manusia. Karena lambat laun terbukti bahwa ilmu gaib ini banyak mengalami kegagalan, maka manusia kemudian percaya bahwa alam ini didiamai oleh makhluk-makhluk halus yang lebih berkuasa. Oleh karena itu manusia berusaha mencari hubungan dengan makhluk-makhluk halus tadi. Dari sini kemudian timbul agama.
Menurut Frazer, ada perbedaan besar antara ilmu gaib dengan agama, atau antara magi dengan religi. Ilmu agama adalah segala sistem perbuatan dan sikap manusia untuk mencapai suatu maksud dengan menguasai dan mempergunakan kekuatan dan hukum-hukum gaib yang ada di alam, sementara agama menyandarkan diri pada kemauan dab kekuasaan makhluk-makhluk halus yang menempati alam.
Romdhon, A. Singgih Basuki dkk.Agama-Agama Di Dunia.IAIN Sunan Kalijaga Press. Yogyakarta.
0 comments:
Post a Comment