Salah satu hasil Bahtsul
Masail Diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok
Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul
Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu adalah tentang hukum penggunaan situs
jejaring sosial Facebook.
Beberapa media massa
sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan
komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu.
Menurut Bahsul Masa'il,
perubahan yang paling spektakuler dewasa ini adalah terciptanya fasilitas
komunikasi ini yang menjadi tren hubungan muda-mudi (ajnabi) seperti telepon
seluler (HP). Dengan adanya fasilitas audio
call, video call, SMS, 3G, Chatting,
Friendster, Facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang
tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan
jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai
kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah
ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren
hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan
lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrem dari
itu.
Sedangkan bagi mereka
yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP
sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk
menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati
yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti
pada hubungan sahabat.
Kemudian timbul
pertanyaan, bagaimana hukum PDKT via HP (telepon, SMS, 3G, chatting,
Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari
jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim
tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan
pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Bahsul Masa'il
menyatakan, komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara
langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada
hajat seperti dalam rangka khitbah,
muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan
karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak
dapat dikategorikan hajat karena belum ada azam
(keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga
tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV
hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol.
III hal. 99, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal.
105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal.
301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260,
Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim
hal.197.
Pertanyaan yang kedua,
mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan kontak via HP (telepon, SMS,
3G, Chatting, Friendster, Facebook, dan lain-lain) dengan ajnabi (bukan
muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwat (mojok) jika dilakukan di
tempat-tempat tertutup?
Menurut Bahsul Masa'il,
kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan
syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwat namun hukumnya haram.
Kitab-kitab rujukan: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal.
125, Al-Qamus Al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal
Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah
Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal.
107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan
Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby
‘Umairah vol. III hal. 209.
Sumber : Republika.co.id
0 comments:
Post a Comment