Ulama al-Azhar Mesir menyetujui
Fatwa yang dikeluarkan salah seorang Ulama Saudi, Muhamamd bin Salih, yang
memfatwakan keharusan bersuci sebelum menyentuh, apalagi membaca al-Quran
elektronik yang ada di ponsel. Ulama berpendapat menyentuh al-Quran elektronik
sama saja dengan menyentuh al-Quran berupa mushaf yang dicetak.
Pendapat Ulama al-Azhar kerap
diyakini kebenarannya, karena selalu dijadikan sandaran dalam melaksanakan
ajaran Islam di seluruh dunia. Terlebih lagi dalam hal memperlakukan kitab
suci.
Para ulama menyandarkan pendapatnya
kepada ayat yang berbunyi janganlah menyentuhnya (al-Quran) kecuali dalam
keadaan suci (al-Waqiah: 79). Ayat ini kemudian dijadikan landasan untuk
menyentuh al-Quran baik yang tercetak ataupun yang berbentuk elektronik seperti
yang ada di ponsel.
Ketua Umum Lajnah Buhuts
al-Islamiyah al-Azhar Mesir, Syaikh Ali Abdul Baqi, menyatakan al-Quran harus
tetap terjaga baik dalam kondisi tercetak maupun di elektronik. “Tidak hanya
itu, terjemahannya pun harus dijaga dalam huruf latin,” imbuhnya, Ahad (16/10).
Dia mengatakan dikeluarkannya
fatwa terkait memegang mushaf elektronik ini dilatarbelakangi kemajuan zaman
yang tak terbendung. Pola penjagaan terhadap mushaf al-Quran pun tidak boleh
luput dari perhatian.
Ketua Majlis Ulama Mesir, Syaikh
Ahmad Qandil, menyetujui fatwa tersebut. menurutnya, tidak diperbolehkan untuk
memegang mushaf apapun bentuknya, kecuali dalam keadaan suci. “Mushaf cetak
maupun elektronik seperti yang ada di ponsel harus dipegang dalam keadaan
suci,” paparnya.
Sumber : Republika.co.id
Ada saran untuk Software yang bagus?
ReplyDelete